Apa ketentuan khusus untuk perdagangan impor dan ekspor internasional sebagai pelabuhan di luar China?
Apa ketentuan khusus untuk perdagangan impor dan ekspor internasional sebagai pelabuhan di luar China?
Peraturan pelabuhan India:
Mal perdagangan India berubah sangat cepat, sehingga pelanggan India sangat sensitif terhadap tanggal pengiriman, dan pengusaha India tahu bahwa perusahaan pelayaran memiliki perilaku penandatanganan, dan mereka cenderung menolak untuk membayar pembayaran barang dengan alasan ini. Oleh karena itu, untuk menghindari risiko yang tidak perlu, semua barang ke India tidak akan ditandatangani. Selain itu, bea cukai India menetapkan bahwa semua barang yang ditransfer ke stasiun pengiriman pedalaman India harus diangkut oleh perusahaan pelayaran, dan kolom tujuan akhir dari bill of lading dan manifes harus diisi sebagai titik pedalaman. Jika tidak, kontainer harus diturunkan di pelabuhan. Atau membayar biaya manifes yang direvisi tinggi sebelum transshipment ke pedalaman.
Peraturan pelabuhan Iran:
Pasal 90 undang-undang pajak Iran menetapkan bahwa 50% dari pengiriman akan dikenakan biaya untuk pemuatan dan ekspor di pelabuhan Iran, terlepas dari di mana barang dibayar. Barang impor dibebaskan dari pajak barang.
Peraturan pelabuhan Jepang:
Peraturan otoritas pelabuhan Jepang tentang kembang api impor: 1. Kabin kembang api yang menuju ke pelabuhan pembuangan kedua tidak diizinkan untuk dibuka di pelabuhan pembuangan pertama, bahkan jika ada barang di pelabuhan pembuangan pertama. 2. Berat kembang api di setiap bill of lading tidak boleh melebihi 80 ton berat kotor.
Peraturan pelabuhan Arab Saudi:
Pemerintah Saudi menetapkan bahwa semua barang yang dikirim ke Arab Saudi tidak diizinkan untuk dikirim melalui Aden.
Peraturan pelabuhan Turki:
Bea cukai Turki menetapkan bahwa waktu penahanan barang di pelabuhan tidak boleh lebih dari 45 hari (kecuali importir meminta perpanjangan), jika tidak maka akan disita dan dilelang, dan importir barang memiliki hak penolakan pertama di pelelangan.
Peraturan pelabuhan Tanzania:
Otoritas Pelabuhan Tanzania menetapkan bahwa barang yang diangkut ke pelabuhan Dar es Salaam untuk dikirim ke Tanzania atau ditransshipped ke Zambia, Zaire, Rwanda, Burundi dan negara-negara lain harus dicat dengan tanda silang dengan warna berbeda pada posisi menonjol pada paket untuk klasifikasi, jika tidak kapal akan membebankan biaya klasifikasi untuk barang yang diambil.
Peraturan pelabuhan Singapura:
Pelabuhan Singapura menetapkan bahwa kapal yang membawa barang berbahaya tidak diizinkan untuk berlabuh. Mereka harus diturunkan di pelabuhan barang berbahaya, dan kemudian diangkut dengan tongkang ke gudang dermaga yang ditunjuk oleh otoritas pelabuhan dan dikirim ke penerima barang dengan biaya kapal. Oleh karena itu, ketika membawa barang berbahaya ke Singapura, kapal mengharuskan pengirim untuk membayar subsidi barang berbahaya.
Peraturan pelabuhan Selandia Baru:
Otoritas pelabuhan Selandia Baru menetapkan bahwa struktur kayu kontainer dan kemasan kayu serta kayu dunnage di dalam kotak harus dikarantina sebelum memasuki negara itu.
Peraturan pelabuhan Belanda:
1. Pelabuhan Rotterdam telah mengadopsi sistem "hadiah hijau" sejak 1 Januari 1996. Kapal tanker minyak asli dengan lebih dari 50000 ton bobot mati dinilai sesuai dengan peralatan, pengiriman, dan aspek lainnya. Jika mereka mendapatkan nilai tinggi, mereka akan diberikan diskon dalam hal pengiriman masuk.
2. Otoritas Pelabuhan Rotterdam akan mengurangi biaya pelabuhan untuk kapal yang aman dan tidak berbahaya bagi lingkungan ekologis saat berlabuh di pelabuhan.
Peraturan pelabuhan Kanada:
Pemerintah Kanada menetapkan bahwa barang-barang ke pantai timur negara itu harus dikirim pada musim dingin di Halifax dan St. Johns, karena kedua pelabuhan ini tidak terpengaruh oleh pembekuan.
Peraturan pelabuhan Jeddah dan Dammam:
1. Semua barang yang menuju ke dua pelabuhan ini harus dilapisi palet di pelabuhan pemuatan, dan barang kontainer juga harus diberi palet terlebih dahulu kemudian dikemas. 2. Berat bersih setiap tas tidak boleh melebihi 50 kg. 3. Semua isi dokumen kargo harus dirinci. Jika penerima barang adalah bank, nama dan alamat terperinci dari pemegang terakhir bill of lading harus dicantumkan. 4. Penerima barang harus mengambil barang dalam waktu dua minggu setelah kedatangan kapal, jika tidak maka akan dilelang.
Peraturan pelabuhan Djibouti:
Pelabuhan Djibouti menetapkan bahwa untuk barang-barang yang ditransshipped di pelabuhan, pelabuhan tujuan akhir harus diisi dengan jelas dalam semua dokumen dan tanda kemasan, seperti dengan transit - pesan ke hooeidah. Namun, perlu dicatat bahwa isi di atas tidak dapat diisi di kolom pelabuhan tujuan bill of lading, tetapi hanya dapat ditunjukkan di kepala atau ruang kosong lainnya dari bill of lading, jika tidak bea cukai akan memperlakukan mereka sebagai barang lokal Djibouti, dan penerima tidak akan melepaskannya sampai mereka dikirim setelah pajak impor.
Peraturan pelabuhan Kenya:
Pemerintah Kenya menetapkan bahwa semua barang yang diekspor ke Kenya harus diasuransikan oleh perusahaan asuransi Kenya. Persyaratan CIF tidak dapat diterima.
Peraturan pelabuhan Pantai Gading:
1. Nama barang yang tercantum dalam bill of lading dan manifes harus spesifik dan terperinci, dan tidak dapat diganti dengan barang. Jika ketentuan di atas tidak diikuti, pengirim akan menanggung denda bea cukai yang dikeluarkan oleh pengangkut.
2. Untuk barang-barang yang transit melalui Abidjan ke negara-negara yang terkurung daratan seperti Mali dan Burkina Faso, bill of lading, dokumen pengiriman dan paket transportasi kargo harus ditandai dengan "transit melalui Pantai Gading" agar bebas pajak, jika tidak pajak tambahan akan dikenakan.
Peraturan pelabuhan Lebanon:
Peraturan kesehatan dan karantina hewan Lebanon menetapkan bahwa semua hewan hidup yang diimpor, produk ternak dan produknya, semua kaleng dan makanan yang mudah rusak harus disertai dengan sertifikat kesehatan resmi yang dikeluarkan oleh negara produsen yang relevan, dan barang tanpa sertifikat dilarang memasuki pelabuhan.
Peraturan pelabuhan Nigeria:
Untuk mencegah pedagang ilegal dari arbitrase valuta asing, departemen administrasi pusat Nigeria menetapkan bahwa semua barang impor harus diperiksa oleh agen cabang bank notaris umum Swiss dan mendapatkan "Laporan Bersih temuan" sebelum dikirim, dan penerima dapat menghapus bea cukai dan mengambil barang.
Peraturan pelabuhan UEA:
Otoritas kesehatan dubai dan abu Dhabi pelabuhan menetapkan bahwa semua makanan impor harus ditandai dengan tanggal kedaluwarsa dan disertai dengan instruksi kesehatan, jika tidak pelabuhan tidak akan menurunkan muatan.
Peraturan pelabuhan Argentina:
Hukum Argentina menetapkan bahwa penerima barang harus menyatakan kepada bea cukai jika ia kehilangan bill of lading. Dengan persetujuan bea cukai, perusahaan pelayaran atau agen yang dipercayakan oleh perusahaan pelayaran akan mengeluarkan serangkaian bill of lading lainnya, dan menyerahkan pernyataan kepada otoritas terkait untuk menentukan bahwa bill of lading asli tidak valid.
Peraturan pelabuhan Australia:
Otoritas pelabuhan Australia menetapkan bahwa ketika mengimpor barang yang dikemas dalam kotak kayu, kayu harus difumigasi dan sertifikat fumigasi harus dikirim ke penerima barang. Jika tidak ada sertifikat fumigasi kayu, kotak kayu akan dilepas dan dibakar, dan biaya penggantian kemasan akan ditanggung oleh pengirim.
Peraturan pelabuhan Pakistan:
Otoritas Pelabuhan Karachi menetapkan bahwa bubuk karbon, bubuk grafit, magnesium oksida, dan pewarna lain yang dikemas dalam kantong kertas impor harus diberi palet atau dikemas dengan benar, jika tidak mereka tidak akan diturunkan. Selain itu, Pakistan tidak menerima kapal yang mengibarkan bendera India, Afrika Selatan, Israel, Korea Selatan, dan Taiwan.
Peraturan pelabuhan Filipina:
1. Barang impor yang dikemas dalam gunny bag harus difumigasi sebelum diimpor. 2. Barang berbahaya tidak dapat dibongkar di gudang dermaga, dan penerima barang harus langsung mengirim kapal atau kendaraan atau langsung mengambil barang di sini.
Peraturan pelabuhan Fiji:
Bea cukai Fiji menetapkan bahwa impor pisau pegas dan pakaian bekas dilarang.

